Thursday, October 20, 2011

KONSEP AGRIBISNIS

Sistem agribisnis merupakan totalitas atau kesatuan kinerja agribisnis yang terdiri dari subsistem agribisnis hulu yang berupa kegiatan ekonomi input produksi, informasi, dan teknologi; subsistem usahatani, yaitu kegiatan produksi pertanian primer tanaman dan hewan; subsistem agribisnis pengolahan (manufaktur), subsistem pemasaran; dan subsistem penunjang, yaitu dukungan sarana dan prasarana serta lingkungan yanng kondusif bagi pengembangan agribisnis. Dengan demikian pembangunan sistem agribisnis mencakup lima sub-sistem, yakni:  

Pertama : Sub-sistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness) yakni industri-industri yang menghasilkan barang-barang modal bagi pertanian (arti luas) yakni industri perbenihan/pembibitan tumbuhan dan hewan, industri agrokimia (pupuk, pestisida, obat/vaksin ternak) dan industri agro-otomotif (mesin dan peralatan pertanian) serta industri pendukungnya. Kedua: Sub-sistem usahatani (on-farm agribusiness) yakni kegiatan yang menggunakan barang-barang modal dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas pertanian primer.  Termasuk dalam hal ini adalah usahatani tanaman pangan dan hortikultura, usahatani tanaman obat-obatan, usahatani perkebunan, dan usahatani peternakan, usaha perikanan dan usaha kehutanan.  Ketiga  Sub-sistem pengolahan (down-stream agribusiness) yakni industri yang mengolah komoditas pertanian primer (agroindustri) menjadi produk olahan baik produk antara (intermediate product) maupun produk akhir (finish product).  Termasuk di dalamnya industri makanan, industri minuman, industri barang-barang serat alam (barang-barang karet, plywood, pulp, kertas, bahan-bahan bangunan terbuat kayu, rayon, benang dari kapas/sutera, barang-barang kulit, tali dan karung goni), industri biofarmaka, dan industri agro wisata dan estetika.  Keempat  :          Sub-sistem pemasaran yakni kegiatan-kegiatan untuk memperlancar pemasaran komoditas pertanian baik segar maupun olahan di dalam dan di luar negeri.  Termasuk di dalamnya adalah kegiatan distribusi untuk memperlancar arus komoditi dari sentra produksi ke sentra konsumsi, promosi, informasi pasar, serta intelijen pasar (market intelligence).   Kelima :               Sub-sistem jasa yang menyediakan jasa bagi sub-sistem agribisnis hulu, sub-sistem usahatani dan sub-sistem agribisnis hilir.  Termasuk ke dalam sub-sistem ini adalah penelitian dan pengembangan, perkreditan dan asuransi, transportasi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, sistem informasi dan dukungan kebijaksanaan pemerintah (mikro ekonomi, tata ruang, makro ekonomi).

Dalam pembangunan sistem agribisnis, keempat sub-sistem tersebut beserta usaha-usaha di dalamnya  harus dikembangkan secara simultan dan harmonis. Karena itu tugas managemen pembangunan adalah mengorkestra perkembangan kelima sub-sistem tersebut secara harmonis.  Proses pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik dari sebelumnya.  Dalam kaitan ini, pembangunan sistem dan usaha agribisnis diarahkan untuk mendayagunakan keunggulan komparatif (comparative advantage) Indonesia sebagai menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage).  Dalam rangka melaksanakan misi pembangunan sistem dan usaha agribisnis sebagaimana diutarakan pada bab terdahulu, maka beberapa kebijaksanaan berikut ini perlu dilakukan.

Kebijaksanaan Makro
Kebijaksanaan makro yang dimaksudkan di sini adalah upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pembangunan sistem dan usaha agribisnis.  Kebijaksanaan dilakukan dengan melakukan melalui instrumen makro ekonomi, baik moneter maupun fiskal.

Kebijaksanaan Moneter
Instrumen moneter seperti suku bunga, uang beredar dan nilai tukar dapat dijadikan alat kebijaksanaan dalam merangsang berkembangnya sistem dan usaha agribisnis.  Dengan menetapkan suku bunga yang relatif rendah serta perlakuan kredit khusus bagi investasi dan atau modal kerja unit usaha yang bergerak dalam bidang agribisnis, maka pertumbuhan unit usaha sektor agribinis diharapkan makin cepat.  Hal lain yang perlu memperoleh perhatian dalam kebijaksanaan suku bunga dan perkreditan adalah tercapainya keseimbangan alokasi kredit pada sub-sistem agribisnis hulu, sub-sistem on-farm dan sub-sistem agribisnis hilir sedemikian rupa, sehingga  ketiga sub-sistem tersebut berkembang secara seimbang. Harus dirancang kebijaksanaan moneter untuk memudahkan tersedianya modal bagi usaha-usaha agribisnis.

Kebijaksanaan Fiskal
Dua instrumen penting kebijaksanaan fiskal yang dapat dilakukan pemerintah adalah alokasi pengeluaran pemerintah untuk pembangunan dan perlakuan pajak. Kebijaksanaan penerapan pajak dalam rangka perolehan dana pembangunan harus dilakukan secara bijak agar mampu merangsang dunia usaha yang bergerak dalam sektor agribisnis. Demikian pula pembelanjaan anggaran pembangunan (investasi pemerintah) harus memberikan bobot yang lebih besar terhadap pembangunan sektor riil yang terkait langsung dengan pembangunan sistem dan usaha agribisnis.

Selain investasi pemerintah, masih ada investasi lain yang dapat berpengaruh terhadap sistem dan usaha agribisnis. Investasi yang dimaksud mencakup investasi swasta domestik (PMDN) dan investasi swasta asing (PMA).  Investasi PMA dan PMDN memang tidak dapat sepenuhnya diatur oleh pemerintah karena tergantung pengusaha itu sendiri.  Namun pemerintah dapat mempengaruhi keputusan investasi swasta melalui pengalokasian investasi pemerintah pada agribisnis dan bentuk-bentuk promosi yang lain.
Alokasi investasi pemerintah perlu memperhatikan tahap-tahap pembangunan sistem agribisnis. Bila pada suatu daerah misalnya Kawasan Timur Indonesia dimana tahap perkembangan sistem dan usaha agribisnis masih berada pada tahap awal (natural resources and unskill-labor based), investasi pemerintah perlu difokuskan pada investasi infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, irigasi, dll dan pada investasi pembinaan kelembagaan lokal dan penyuluhan.  Alokasi anggaran pemerintah untuk membangun infrastruktur publik tersebut di daerah akan merangsang masuknya investasi swasta termasuk PMA.

Pada daerah dimana tahap perkembangan agribisnisnya sudah memasuki tahap kedua (capital and skill labor based), investasi pemerintah perlu diprioritaskan pada pengembangan teknologi sehingga menjadi sumber pertumbuhan baru bagi agribisnis di daerah tersebut untuk memasuki tahap pembangunan sistem agribisnis yang digerakkan oleh investasi/teknologi.  Selain itu diperlukan kebijaksanaan untuk merangsang investasi swasta (PMA, PMDN) dalam bidang sistem dan usaha agribisnis, sehingga aliran PMA ke Indonesia benar-benar mendukung pembangunan khususnya pembangunan agribisnis.  Kebijaksanaan promosi masuknya modal asing ke Indonesia yang hanya sekedar masuk tanpa memperdulikan sektor ekonomi mana dimasuki sebagaimana populer di masa lalu, hendaknya jangan diulangi lagi karena terbukti merugikan Indonesia sendiri.
Dalam mendukung pembangunan sistem dan usaha agribisnis, kebijaksanaan perpajakan perlu diarahkan untuk mempercepat transformasi keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif.  Karena itu, kebijaksanaan perpajakan juga perlu memperhatikan karakteristik dan tahap-tahap pembangunan sistem agribisnis. Pembebasan pajak atau keringanan pajak sejak dimulai investasi sampai mencapai titik impas (gestation periode) bagi perusahaan yang mengembangkan industri hilir dan  industri hulu agribisnis, juga dapat menjadi insentif bagi perusahaan untuk mengembangkan agribisnis.

Kemudian untuk mempercepat pengembangan teknologi agribisnis dan peningkatan sumberdaya manusia, perlu kebijaksanaan pajak yang kondusif.  Perusahaan agribisnis yang mengalokasikan sebagian keuntungan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi (R & D) dan peningkatan kemampuan (SDM) perlu diberikan keringanan pajak atau diperhitungkan sebagai biaya (keuntungan yang tidak dikenakan pajak). Dengan kebijaksanaan pajak yang demikian diharapkan perusahaan agribisnis akan terangsang untuk memperkuat R & D dan Human Resources Development (HRD).

Wednesday, October 19, 2011

KONSEP KETAHANAN PANGAN

Istilah Ketahanan Pangan berasal dari istilah “Food Security”, yang diartikan sebagai the availability of food and one's access to it. A household is considered food-secure when its occupants do not live in hunger or fear of starvation. http://en.wikipedia.org/wiki/Food_security.  Perhatian Pemerintah Republik Indonesia terhadap hal ini diwujudkan dengan menetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.

Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.  Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Indonesia sebagai negara agraris dan maritim dengan sumberdaya alam dan sosial budaya yang beragam, harus dipandang sebagai karunia Ilahi untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional harus bertumpu pada sumberdaya pangan lokal yang mengandung keragaman antar daerah dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada pemasukan pangan.  Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, maka seluruh sektor harus berperan secara aktif dan berkoordinasi secara rapi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan strategi demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.  Oleh karena ketahanan pangan tercermin pada ketersediaan pangan secara nyata, maka harus secara  jelas dapat diketahui oleh masyarakat mengenai penyediaan pangan. Penyediaan pangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus terus berkembang dari waktu ke waktu.

Untuk mewujudkan penyediaan pangan tersebut, perlu dilakukan pengembangan sistem produksi, efisiensi sistem usaha pangan, teknologi produksi pangan, sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.  Sumber penyediaan pangan diwujudkan berasal dari produksi dalam negeri, cadangan pangan dan pemasukan pangan. Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Pemerataan ketersediaan pangan memerlukan pendistribusian pangan keseluruh wilayah bahkan sampai rumah tangga. Oleh sebab itu perwujudan distribusi pangan memerlukan suatu pengembangan transportasi darat, laut  dan udara yang sistemnya melalui pengelolaan pada peningkatan keamanan terhadap pendistribusian  pangan.

Cadangan pangan nasional diwujudkan dengan cadangan pangan masyarakat dan cadangan pangan pemerintah. Cadangan pangan pemerintah dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok, karena tidak mungkin pemerintah mencadangkan semua pangan yang dibutuhkan masyarakat. Cadangan  pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota,  Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan  pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaaan darurat, sehingga penyelenggaraan  pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik. Cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme  yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga. Namun penyaluran tersebut dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen. Peran dan tanggung jawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.

Penganekaragaman pangan merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan keanekaragaman pangannya, sejalan dengan teknologi pengolahan, yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang. Dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan program dan analisis serta evaluasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan. Pencegahan masalah pangan dimaksudkan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari terjadinya masalah pangan. Dalam hal penanggulangan masalah pangan harus terlebih dahulu diketahui secara dini tentang kelebihan pangan, kekurangan pangan dan ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Oleh sebab itu, penanggulangan masalah pangan kegiatannya antara lain pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan, peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan. Selain dari pada itu, penyaluran pangan secara khusus diutamakan bagi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan memberikan bantuan pangan kepada penduduk miskin.

Ketentuan pengendalian harga khususnya terhadap pangan tertentu yang bersifat pokok bertujuan untuk menghindari terjadinya gejolak harga yang berakibat resahnya masyarakat seperti keadaan darurat yang meliputi bencana alam, konflik sosial dan paceklik yang berkepanjangan. Dengan demikian pengendalian harga pangan harus mengetahui mekanisme pasar atau adanya intervensi pasar dengan cara mengelola dan memelihara cadangan pangan pemerintah, mengatur dan mengelola pasokan pangan, mengatur kelancaran distribusi pangan dan menetapkan kebijakan pajak dan/atau tarif.

Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Disamping itu, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam ketahanan pangan dengan cara memberikan informasi dan pendidikan, membantu kelancaran, meningkatkan motivasi masyarakat serta meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam meningkatkan ketahanan pangan.

Dalam mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta melakukan pencegahan dan penanggu-langan masalah pangan. Ketahanan pangan diwujudkan pula melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional. Selanjutnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

Sunday, October 9, 2011

PRINSIP-PRINSIP PERTANIAN ORGANIK

Prinsip-prinsip berikut merupakan dasar bagi pertumbuhan dan perkembangan pertanian organik. Prinsip-prinsip ini berisi tentang sumbangan yang dapat diberikan pertanian organik bagi dunia, dan merupakan sebuah visi untuk meningkatkan keseluruhan aspek pertanian secara global.  Pertanian merupakan salah satu kegiatan paling mendasar bagi manusia, karena semua orang perlu makan setiap hari. Nilai-nilai sejarah, budaya dan komunitas menyatu dalam pertanian. Prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pertanian dengan pengertian luas, termasuk bagaimana manusia memelihara tanah, air, tanaman, dan hewan untuk menghasilkan, mempersiapkan dan menyalurkan pangan dan produk lainnya. Prinsip-prinsip tersebut menyangkut bagaimana manusia berhubungan dengan lingkungan hidup, berhubungan satu sama lain dan menentukan warisan untuk generasi mendatang. Prinsip-prinsip tersebut mengilhami gerakan organik dengan segala keberagamannya. Prinsip-prinsip ini menjadi panduan bagi pengembangan posisi, program dan standar-standar IFOAM.
Pertanian organik didasarkan pada Prinsip kesehatan, Prinsip ekologi, Prinsip keadilan, dan Prinsip perlindungan. Selanjutnya, prinsip-prinsip ini diwujudkan dalam visi yang digunakan di seluruh dunia. Setiap prinsip dinyatakan melalui suatu pernyataan disertai dengan penjelasannya. Prinsip-prinsip ini harus digunakan secara menyeluruh dan dibuat sebagai prinsip-prinsip etis yang mengilhami tindakan.
Prinsip Kesehatan
Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem; tanah yang sehat akan menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan manusia. Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem kehidupan. Hal ini tidak saja sekedar bebas dari penyakit, tetapi juga dengan memelihara kesejahteraan fisik, mental, sosial dan ekologi. Ketahanan tubuh, keceriaan dan pembaharuan diri merupakan hal mendasar untuk menuju sehat. Peran pertanian organik baik dalam produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kesehatan ekosistem dan organisme, dari yang terkecil yang berada di dalam tanah hingga manusia. Secara khusus, pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan. Mengingat hal tersebut, maka harus dihindari penggunaan pupuk, pestisida, obat-obatan bagi hewan dan bahan aditif makanan yang dapat berefek merugikan kesehatan.
Prinsip Ekologi
Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan. Prinsip ini menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Makanan dan kesejahteraan diperoleh melalui ekologi suatu lingkungan produksi yang khusus; sebagai contoh, tanaman membutuhkan tanah yang subur, hewan membutuhkan ekosistem peternakan, ikan dan organisme laut membutuhkan lingkungan perairan. Budidaya pertanian, peternakan dan pemanenan produk liar organik haruslah sesuai dengan siklus dan keseimbangan ekologi di alam. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal. Pengelolaan organik harus disesuaikan dengan kondisi, ekologi, budaya dan skala lokal. Bahan-bahan asupan sebaiknya dikurangi dengan cara dipakai kembali, didaur ulang dan dengan pengelolaan bahan-bahan dan energi secara efisien guna memelihara, meningkatkan kualitas dan melindungi sumber daya alam. Pertanian organik dapat mencapai keseimbangan ekologis melalui pola sistem pertanian, membangun habitat, pemeliharaan keragaman genetika dan pertanian. Mereka yang menghasilkan, memproses, memasarkan atau mengkonsumsi produk-produk organik harus melindungi dan memberikan keuntungan bagi lingkungan secara umum, termasuk di dalamnya tanah, iklim, habitat, keragaman hayati, udara dan air.
Prinsip Keadilan
Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.  Keadilan dicirikan dengan kesetaraan, saling menghormati, berkeadilan dan pengelolaan dunia secara bersama, baik antar manusia dan dalam hubungannya dengan makhluk hidup yang lain. Prinsip ini menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus membangun hubungan yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak di segala tingkatan; seperti petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen.  Pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik  bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan pengurangan kemiskinan. Pertanian organik bertujuan untuk menghasilkan kecukupan dan ketersediaan pangan maupun produk lainnya dengan kualitas yang baik. Prinsip keadilan juga menekankan bahwa ternak harus dipelihara dalam kondisi dan habitat yang sesuai dengan sifat-sifat fisik, alamiah dan terjamin kesejahteraannya. Sumber daya alam dan lingkungan yang digunakan untuk produksi dan konsumsi harus dikelola dengan cara yang adil secara sosial dan ekologis, dan dipelihara untuk generasi mendatang. Keadilan memerlukan sistem produksi, distribusi dan perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan biaya sosial dan lingkungan yang sebenarnya.
Prinsip Perlindungan
Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup. Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan dinamis yang menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifat internal maupun eksternal. Para pelaku pertanian organik didorong meningkatkan efisiensi dan produktifitas, tetapi tidak boleh membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya. Karenanya, teknologi baru dan metode-metode yang sudah ada perlu dikaji dan ditinjau ulang. Maka, harus ada penanganan atas pemahaman ekosistem dan pertanian yang tidak utuh. Prinsip ini menyatakan bahwa pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam pengelolaan, pengembangan dan pemilihan teknologi di pertanian organik. Ilmu pengetahuan diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik bersifat menyehatkan, aman dan ramah lingkungan. Tetapi pengetahuan ilmiah saja tidaklah cukup. Seiring waktu, pengalaman praktis yang dipadukan dengan kebijakan dan kearifan tradisional menjadi solusi tepat. Pertanian organik harus mampu mencegah terjadinya resiko merugikan dengan menerapkan teknologi tepat guna dan menolak teknologi yang tak dapat diramalkan akibatnya, seperti rekayasa genetika (genetic engineering). Segala keputusan harus mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan dari semua aspek yang mungkin dapat terkena dampaknya, melalui proses-proses yang transparan dan partisipatif.

This document is a translation of the English document entitled “Principles of Organic Agriculture”, which text was adopted by the IFOAM General assembly in Adelaide in 2005 and is the only official reference for the Principles. IFOAM does not endorse responsibility for the content of this translated version. For any doubt regarding the exact meaning of its content, please refer to the English version.
IFOAM International Federation of Organic Agriculture Movements
IFOAM Head Office
Charles-de-Gaulle-Str. 5
53113 Bonn, Germany
Phone: +49 - 228 - 92650 - 10
Fax: +49 - 228 - 92650 - 99